Desa Rejosari

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Rejosari

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Rejosari Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
 

Berikut adalah tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya:


KEPALA DESA

Tugas Kepala Desa:

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi Kepala Desa:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan desa

    • Menyusun peraturan desa

    • Melaksanakan kebijakan pemerintahan di tingkat desa

    • Menjalankan administrasi desa

  2. Pelaksanaan pembangunan desa

    • Meningkatkan infrastruktur desa

    • Mengelola anggaran dana desa untuk pembangunan

    • Melaksanakan musyawarah desa (Musdes) untuk perencanaan pembangunan

  3. Pembinaan kemasyarakatan

    • Menjaga ketertiban dan keamanan

    • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat

    • Mengembangkan adat dan budaya lokal

  4. Pemberdayaan masyarakat

    • Meningkatkan kesejahteraan warga

    • Mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat

    • Memberdayakan kelompok rentan (perempuan, pemuda, lansia, dan difabel)


PERANGKAT DESA

Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur (Kepala Urusan), dan Kasi (Kepala Seksi), serta Kepala Dusun.

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa:

1. Sekretaris Desa

Tugas:

  • Membantu Kepala Desa dalam urusan administrasi pemerintahan

Fungsi:

  • Menyusun rencana dan laporan kegiatan

  • Mengelola administrasi umum, keuangan, dan arsip desa

  • Menyusun dokumen peraturan desa


2. Kepala Urusan (KAUR)

Biasanya ada tiga Kaur:

  • Kaur Umum dan Tata Usaha

  • Kaur Keuangan

  • Kaur Perencanaan

Fungsi masing-masing:

  • Kaur Umum dan Tata Usaha: Urusan administrasi surat menyurat, arsip, dan penyusunan laporan

  • Kaur Keuangan: Pengelolaan APBDes, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan

  • Kaur Perencanaan: Penyusunan rencana pembangunan desa dan pengumpulan data


3. Kepala Seksi (KASI)

Biasanya ada tiga Kasi:

  • Kasi Pemerintahan

  • Kasi Kesejahteraan

  • Kasi Pelayanan

Fungsi masing-masing:

  • Kasi Pemerintahan: Urusan administrasi kependudukan, keamanan, dan penegakan peraturan desa

  • Kasi Kesejahteraan: Bidang pembangunan, pertanian, perikanan, dan bantuan sosial

  • Kasi Pelayanan: Pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial


4. Kepala Dusun (Kadus)

Tugas:

  • Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusunnya

Fungsi:

  • Mengkoordinasi kegiatan masyarakat di dusun

  • Menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa

  • Menyebarkan informasi dari desa kepada warga dusun

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.617

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.617penduduk

1.560

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.560penduduk

3.177

TOTAL

TOTAL3.177penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

M.NUR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SRI HARYANI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 56
Kemarin : 194
Total Pengunjung : 9.727
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.167
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.817.678.808,00Rp. 1.819.174.000,00

99.92%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.795.896.813,00Rp. 1.820.722.891,00

98.64%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.548.891,00Rp. 1.548.891,00

293.69%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.032.684.000,00Rp. 1.032.684.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.831.000,00Rp. 35.831.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 486.527.242,00Rp. 489.709.000,00

99.35%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 60.000.000,00Rp. 60.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.000.000,00Rp. 200.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.636.566,00Rp. 950.000,00

277.53%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 557.158.113,00Rp. 576.124.091,00

96.71%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 695.080.000,00Rp. 695.080.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 277.392.700,00Rp. 280.943.800,00

98.74%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 230.266.000,00Rp. 232.575.000,00

99.01%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.000.000,00Rp. 36.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

M.NUR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SRI HARYANI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor